Sidang Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Siap Datangkan Saksi dan Ahli Meringankan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 20:14 WIB
loading...
Sidang Kasus Ferdy Sambo,...
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan di dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Dok/Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy menyatakan, akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan di dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski begitu, Ronny tidak mengungkap siapa saksi dan ahli kunci yang dimaksud akan dihadirkan dalam proses meja hijau tersebut.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Lindungi Bharada E dari Penganiayaan hingga Racun

Menurut Ronny, saksi tersebut juga bakal ada yang akan dihadirkan langsung dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). "Tapi ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," ujar Ronny.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.



Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Rekomendasi
Perbandingan Ekonomi...
Perbandingan Ekonomi India dengan Pakistan: Bak Langit dan Bumi
Seluruh Rakyat Pakistan...
Seluruh Rakyat Pakistan Dukung Pembalasan terhadap India, Perang Makin Berkobar
Pergolakan Raja Mataram...
Pergolakan Raja Mataram dan Perang Saudara yang Berujung Pembunuhan Massal
Berita Terkini
Danpuspom TNI: Prajurit...
Danpuspom TNI: Prajurit yang Bekingi Ormas Meresahkan Bakal Ditindak Tegas
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Penjelasan Lembaga Dewan...
Penjelasan Lembaga Dewan Adat Keraton Solo soal Sosok Dani Nur Adiningrat
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
25 Tahun Pengabdian,...
25 Tahun Pengabdian, Alumni Semapa PK 7 Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved