Verifikasi Administrasi Parpol Melalui Video Call, Bawaslu Beri KPU Sanksi Teguran

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:45 WIB
loading...
Verifikasi Administrasi...
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU Kabupaten dan Kota terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu merujuk pada putusan Bawaslu Provinsi. Baca juga: KPU Sebut 20 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua

"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Dia menuturkan tindakan KPU Kabupaten dan Kota tersebut mmembuat pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.

"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.

Dia menjelaskan KPU seharusnya bertindak lebih hati-hati. Sebab eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," jelasnya.

Ditambahkan Puadi, kesalahan administrasi dari KPU memang ada tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja. Baca juga: Diduga Langgar Ketentuan Verifikasi Administrasi, Bawaslu Sentil KPU

"Dengan demikian, kemungkinan adanya manfaat secara langsung bagi penemu tidak ada, karena sanksi yang diberikan kepada KPU Kab/kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved