Perindo Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR mendapat sorotan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ketua LBH Partai Perindo Ricky Margono menganggap pencopotan tiba-tiba terhadap hakim MK itu merupakan penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia.
"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya Yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap Yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Ricky mengatakan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menjelaskan, berdasar kepada sumpah jabatannya, Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.
Baca juga: Guntur Hamzah Bingung Tiba-tiba Disahkan DPR Jadi Pengganti Aswanto
Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas persetujuan DPR, tapi Parlemen itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepadanya. "Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya Yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap Yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Ricky mengatakan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menjelaskan, berdasar kepada sumpah jabatannya, Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.
Baca juga: Guntur Hamzah Bingung Tiba-tiba Disahkan DPR Jadi Pengganti Aswanto
Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas persetujuan DPR, tapi Parlemen itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepadanya. "Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
(abd)