Mendagri: Pengelolaan Urbanisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses pengelolaan perkotaan yang cerdas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan sebagai poros pemerintahan nasional-daerah dalam kebijakan pengembangan kota cerdas.
Sesuai pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana prioritas pengembangan perkotaan cerdas diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar terlebih dahulu. Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat-kawasan permukiman, ketentraman-ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial serta tambahan urusan sesuai daya saing pemda.
Namun demikian, mantan Kapolri ini menyebut terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama dalam penerapan kota cerdas di Indonesia yakni, penerapan TIK dalam pengelolaan perkotaan belum seluruhnya mendorong perubahan dalam budaya kerja yang masih belum komprehensif. "Saat ini, dari 27.400 aplikasi yang dimiliki instansi pusat dan daerah ternyata sebagian besar merupakan duplikasi," kata Tito.
Direktorar Jenderal Admnistrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bakal menjamin pemenuhan layanan publik. Menurut Safrizal, pembangunan kota cerdas bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah dengan memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi antar instansi dalam pemerintah kabupaten/kota.
”Sedangkan untuk kolaborasi antar pemerintah kabupaten/kota, maka provinsi harus berperan untuk menjembatani kolaborasi antar daerah kabupaten/kota. Untuk mengatasi permasalahan penyediaan layanan publik dalam kerangka kerja sama antar daerah," tutup Syafrizal.
Sesuai pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana prioritas pengembangan perkotaan cerdas diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar terlebih dahulu. Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat-kawasan permukiman, ketentraman-ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial serta tambahan urusan sesuai daya saing pemda.
Namun demikian, mantan Kapolri ini menyebut terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama dalam penerapan kota cerdas di Indonesia yakni, penerapan TIK dalam pengelolaan perkotaan belum seluruhnya mendorong perubahan dalam budaya kerja yang masih belum komprehensif. "Saat ini, dari 27.400 aplikasi yang dimiliki instansi pusat dan daerah ternyata sebagian besar merupakan duplikasi," kata Tito.
Direktorar Jenderal Admnistrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bakal menjamin pemenuhan layanan publik. Menurut Safrizal, pembangunan kota cerdas bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah dengan memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi antar instansi dalam pemerintah kabupaten/kota.
”Sedangkan untuk kolaborasi antar pemerintah kabupaten/kota, maka provinsi harus berperan untuk menjembatani kolaborasi antar daerah kabupaten/kota. Untuk mengatasi permasalahan penyediaan layanan publik dalam kerangka kerja sama antar daerah," tutup Syafrizal.
(cip)
Lihat Juga :