Ivan Dwi Kusuma Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:51 WIB
loading...
Ivan Dwi Kusuma Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK
KPK menahan Ivan Dwi Kusuma, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Ivan Dwi Kusuma, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Sudrajad sebelum sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Pantauan di lokasi, pukul 18.38 WIB, Ivan turun dengan menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan," kataDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Ivan Dwi Kusuma jadi tersangka terakhir yang ditahan KPK.



"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)