Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November
Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%. Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Indonesia Diminta Tak Cabut Status PPKM
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%. Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Indonesia Diminta Tak Cabut Status PPKM
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(kri)
Lihat Juga :