Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
“Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang PKS sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR. Sehubungan dengan hal itu rapat pimpinan DPR menyetujui RUU tentang PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR,” ujar Diah Pitaloka.
Kemudian anggota Baleg dari Fraksi Nasdem meminta agar RUU PKS ini diubah menjadi usul inisiatif Fraksi Nasdem dan dia meminta agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan bisa segera dibahas setelah ditetapkan pada Oktober 2020 nanti. (Baca juga: Sehari Nikah, Pria Pakistan Jual Istrinya ke Pria Lain Rp26 Juta)
“Dalam rapat yang lalu sudah kita diskusikan masukan-masukan dari komisi-komisi yang memang dapat kita pahami pengurangan RUU di Prolegnas Prioritas ini agar RUU yang kita bahas dan hasilkan realistis dan kita juga harus pikirkan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu kita bisa pahami pengurangan RUU dalam Prolegnas,” kata anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari.
Pria yang akrab dengan sapaan Tobas itu melanjutkan, Baleg akan membahas kembali Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang sehingga RUU yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober. “Itu catatan juga supaya kita teringat dan untuk publik karena publik menyaksikan rapat ini,” desaknya.
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS. Penundaan berulang ini dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota parlemen belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2020 akibat Covid-19. Namun pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah. (Lihat videonya: Modus Baru Napi Asimilasi Masuk Hotel Incar HP)
“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” sebut Alimatul, Kamis (2/7). (Nono Suwarno/Kiswondari/SINDOnews)
Kemudian anggota Baleg dari Fraksi Nasdem meminta agar RUU PKS ini diubah menjadi usul inisiatif Fraksi Nasdem dan dia meminta agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan bisa segera dibahas setelah ditetapkan pada Oktober 2020 nanti. (Baca juga: Sehari Nikah, Pria Pakistan Jual Istrinya ke Pria Lain Rp26 Juta)
“Dalam rapat yang lalu sudah kita diskusikan masukan-masukan dari komisi-komisi yang memang dapat kita pahami pengurangan RUU di Prolegnas Prioritas ini agar RUU yang kita bahas dan hasilkan realistis dan kita juga harus pikirkan waktu yang sangat terbatas. Oleh karena itu kita bisa pahami pengurangan RUU dalam Prolegnas,” kata anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari.
Pria yang akrab dengan sapaan Tobas itu melanjutkan, Baleg akan membahas kembali Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang sehingga RUU yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober. “Itu catatan juga supaya kita teringat dan untuk publik karena publik menyaksikan rapat ini,” desaknya.
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS. Penundaan berulang ini dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota parlemen belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2020 akibat Covid-19. Namun pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah. (Lihat videonya: Modus Baru Napi Asimilasi Masuk Hotel Incar HP)
“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” sebut Alimatul, Kamis (2/7). (Nono Suwarno/Kiswondari/SINDOnews)
(ysw)
Lihat Juga :