Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab pembahasannya agak sulit karena fraksi-fraksi tidak bisa bertemu," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Kapolri: Jangan Diberi Ruang, Tindak Tegas Bandar Narkoba)
Jika ditilik ke belakang, memang banyak isu berseliweran terkait RUU PKS ini. Draf regulasi ini banyak diisukan sebagai upaya pelegalan terhadap tindakan aborsi, dukungan terhadap kebebasan kaum LGBT hingga dukungan terhadap kebebasan berpakaian.
Selain itu RUU PKS juga kerap dikabarkan akan menjerumuskan banyak anak muda ke perbuatan zina jika disahkan. Diinformasikan bahwa ada pasal dalam rancangan tersebut yang memberikan justifikasi bagi kehidupan seks bebas karena pilihan seseorang untuk berhubungan seks dengan siapa saja akan dilindungi hukum.
Tak sampai di situ, dikabarkan juga bahwa RUU PKS ini memperjuangkan ketersediaan alat kontrasepsi bagi remaja sehingga mereka kian bebas menjalin hubungan di luar nikah. Puncaknya disampaikan bahwa RUU PKS merupakan produk undang-undang pesanan dari kaum feminis Barat yang punya agenda menghancurkan peradaban umat Islam.
Tak mengherankan jika upaya untuk menggagalkan RUU PKS begitu kencang dilakukan oleh berbagai pihak yang merasa terganggu dengan draf aturan ini. Berbagai aksi massa dilakukan untuk menolak RUU PKS ini. Aksi unjuk rasa, diskusi hingga forum tarbiah digunakan untuk menyampaikan informasi terkait bahaya ini. Pada 20 September 2019 misalnya muncul aksi unjuk rasa menolak RUU PKS di depan parlemen.
Para emak yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak RUU PKS ini menuntut DPR mencabut RUU tersebut. Gerakan masyarakat ini disambut oleh para politisi di parlemen sebagai upaya untuk mengalang kekuatan elektoral. Jadinya RUU PKS menjadi komoditas politik yang digunakan untuk menggalang simpati publik. (Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Tersangkut Kasus Nurhadi)
Di sisi lain pihak yang mendukung RUU PKS ini juga tak kalah kencang. Mereka menilai kehadiran RUU PKS sebagai upaya menghapus kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat. Dengan RUU ini menjadi jelas langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, langkah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual. Pendukung RUU PKS itu juga tak segan melakukan aksi massa dengan turun ke jalan. Mereka pun aktif mengalang kampanye di media sosial. Tak jarang mereka terlibat adu argumentasi via media sosial dengan mereka yang kontra dengan RUU PKS.
Pembelahan sikap di masyarakat ini juga tampak di parlemen. Sehari setelah usulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas oleh Komisi VIII DPR, beberapa fraksi di DPR meminta agar pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan pada tahun ini. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mendesak agar domain pengusul RUU PKS tidak lagi Komisi VIII, tetapi langsung Baleg DPR.
Jika ditilik ke belakang, memang banyak isu berseliweran terkait RUU PKS ini. Draf regulasi ini banyak diisukan sebagai upaya pelegalan terhadap tindakan aborsi, dukungan terhadap kebebasan kaum LGBT hingga dukungan terhadap kebebasan berpakaian.
Selain itu RUU PKS juga kerap dikabarkan akan menjerumuskan banyak anak muda ke perbuatan zina jika disahkan. Diinformasikan bahwa ada pasal dalam rancangan tersebut yang memberikan justifikasi bagi kehidupan seks bebas karena pilihan seseorang untuk berhubungan seks dengan siapa saja akan dilindungi hukum.
Tak sampai di situ, dikabarkan juga bahwa RUU PKS ini memperjuangkan ketersediaan alat kontrasepsi bagi remaja sehingga mereka kian bebas menjalin hubungan di luar nikah. Puncaknya disampaikan bahwa RUU PKS merupakan produk undang-undang pesanan dari kaum feminis Barat yang punya agenda menghancurkan peradaban umat Islam.
Tak mengherankan jika upaya untuk menggagalkan RUU PKS begitu kencang dilakukan oleh berbagai pihak yang merasa terganggu dengan draf aturan ini. Berbagai aksi massa dilakukan untuk menolak RUU PKS ini. Aksi unjuk rasa, diskusi hingga forum tarbiah digunakan untuk menyampaikan informasi terkait bahaya ini. Pada 20 September 2019 misalnya muncul aksi unjuk rasa menolak RUU PKS di depan parlemen.
Para emak yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak RUU PKS ini menuntut DPR mencabut RUU tersebut. Gerakan masyarakat ini disambut oleh para politisi di parlemen sebagai upaya untuk mengalang kekuatan elektoral. Jadinya RUU PKS menjadi komoditas politik yang digunakan untuk menggalang simpati publik. (Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Tersangkut Kasus Nurhadi)
Di sisi lain pihak yang mendukung RUU PKS ini juga tak kalah kencang. Mereka menilai kehadiran RUU PKS sebagai upaya menghapus kekerasan seksual yang kerap terjadi di masyarakat. Dengan RUU ini menjadi jelas langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, langkah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual. Pendukung RUU PKS itu juga tak segan melakukan aksi massa dengan turun ke jalan. Mereka pun aktif mengalang kampanye di media sosial. Tak jarang mereka terlibat adu argumentasi via media sosial dengan mereka yang kontra dengan RUU PKS.
Pembelahan sikap di masyarakat ini juga tampak di parlemen. Sehari setelah usulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas oleh Komisi VIII DPR, beberapa fraksi di DPR meminta agar pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan pada tahun ini. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mendesak agar domain pengusul RUU PKS tidak lagi Komisi VIII, tetapi langsung Baleg DPR.
Lihat Juga :