Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Pantau Pemenuhan Hak Warga Negara pada Pemilu 2024
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 00:38 WIB
loading...
Komnas HAM membentuk tim khusus pemantau untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara pada Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membentuk tim khusus pemantau untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara pada Pemilu 2024.
Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan tim ini bertugas untuk memantau kesiapan pesta demokrasi tersebut. Selain itu, monitoring rekomendasi- yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu.
"Komnas HAM RI secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui pemilu maupun pilkada khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," ujar Sandrayati, Jumat, (30/9/2022).
Baca juga: Profil Singkat 14 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027
Pembentukan tim khusus ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan tim ini bertugas untuk memantau kesiapan pesta demokrasi tersebut. Selain itu, monitoring rekomendasi- yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu.
"Komnas HAM RI secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui pemilu maupun pilkada khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," ujar Sandrayati, Jumat, (30/9/2022).
Baca juga: Profil Singkat 14 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027
Pembentukan tim khusus ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Lihat Juga :