Operasi Sapta Marga Menumpas Gerakan Separatis PRRI/Permesta

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 05:03 WIB
loading...
A A A
Operasi Sapta Marga Menumpas Gerakan Separatis PRRI/Permesta


Operasi Sapta Marga III

Operasi yang dipimpin oleh Letkol Magenda dilakukan untuk membebaskan Sangir-Talaud, dan Manado dari tangan pemberontak. Dalam pergerakannya, pasukan ini bekerja sama dengan pasukan yang tergabung dalam Operasi Mena pimpinan Letkol H Pieters dan Letkol KKO Huhnholtz.

Pasukan yang tergabung dalam Operasi Sapta Marga III ini terdiri dari 35 anggota Divisi Siliwangi, 44 pelajar, mahasiswa, dan pegawai sebagai combat troops. Pada 23 Mei 1958 Sangir-Talaud dapat dikuasai tanpa kesulitan karena anggota Yon X yang mempertahankan daerah tersebut menyadari telah diperalat. Setelah berhasil mengusai sejumlah pulau, jalan untuk menguasai Manado dari darat maupun laut terbuka.

Operasi Sapta Marga IV

Untuk menguasai Manado, digelar Operasi Sapta Marga IV yang dipimpin oleh Letkol Rukminto Hendraningrat. Dalam operasi ini, Angkatan Darat mengerahkan Yon 501/Brawijaya pimpinan Mayor Sumadi, Yon 432/Diponegoro pimpinan Mayor Kusworo, Yon A 601/Tanjungpura pimpinan Mayor Suharto dan RPKAD.

Dari arah laut, pendaratan akan dilakukan pasukan yang dipimpin oleh Letkol (L) John Lie. Pada 16 Juni 1958 dilakukan pendaratan besar-besaran di Kema. Dengan mendaratkan semua pasukan dalam Operasi Sapta Marga IV di Kema maka semua operasi yang ada di daratan Sulawesi Utara dirubah sebutannya menjadi Operasi Merdeka.

Setelah Kema berhasil dikuasai, penyerbuan dilakukan ke tiga arah yakni, ke utara menuju Manado, ke timur menuju Bitung, dan ke barat menuju Makalisung. Pada 18 Juni 1958 Airmadidi sejauh 14 Km sebelah selatan Manado berhasil direbut. Sehari sebelumnya Bitung yang merupakan kota pelabuhan berhasil juga berhasil dikuasai TNI.

Pasukan TNI kemudian merebut wilayah Wori sebagai batu loncatan untuk merebut Manado. Pada 26 Juni 1958 dalam serangan serentak akhirnya Kota Manado berhasil dikuasai.

Pada Oktober 1961, akhirnya seluruh wilayah yang dikuasai oleh pasukan Permesta berhasil kembali ke Republik Indonesia. Permesta resmi berakhir dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 1961.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)