Polri Buru 10 Tersangka Kasus Judi Online Kelas Kakap, 6 Orang di Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri membongkar jaringan judi online kelas atas konsorsium atau kelas kakap. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polri pun memburu semua tersangka tersebut. "10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Sedangkan enam orang tersangka di antaranya disinyalir berada di luar negeri.
Adapun 10 tersangka itu adalah TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS, dan EA. Sigit membeberkan sampai dengan saat ini telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening.
Sigit menjelaskan, seluruh tersangka tersebut berstatus sebagai DPO. Pasalnya, enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," pungkas Sigit.
Polri pun memburu semua tersangka tersebut. "10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Sedangkan enam orang tersangka di antaranya disinyalir berada di luar negeri.
Adapun 10 tersangka itu adalah TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS, dan EA. Sigit membeberkan sampai dengan saat ini telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening.
Sigit menjelaskan, seluruh tersangka tersebut berstatus sebagai DPO. Pasalnya, enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," pungkas Sigit.
(rca)