Kapolri Gandeng PPATK Usut Isu Konsorsium 303
Jum'at, 30 September 2022 - 18:47 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk Tim Gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
"Kami telah membentuk Tm Gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," sambungnya.
Sigit mengatakan, Tim Gbungan telah menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian. "Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucapnya.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Timsus, kata Sigit, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri, sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk Tim Khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
"Kami telah membentuk Tm Gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," sambungnya.
Sigit mengatakan, Tim Gbungan telah menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian. "Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucapnya.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Timsus, kata Sigit, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri, sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk Tim Khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Lihat Juga :