Kapolri Gandeng PPATK Usut Isu Konsorsium 303
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk Tim Gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
"Kami telah membentuk Tm Gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," sambungnya.
Sigit mengatakan, Tim Gbungan telah menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian. "Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucapnya.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Timsus, kata Sigit, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri, sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk Tim Khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Baca juga: Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat
Listyo menegaskan Timsus yang dibentuk Polri, terus mencari buron-buron kasus judi online. "Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," katanya.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," sambungnya.
Listyo menegaskan akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu. "Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," katanya.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
"Kami telah membentuk Tm Gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," sambungnya.
Sigit mengatakan, Tim Gbungan telah menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian. "Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucapnya.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Timsus, kata Sigit, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri, sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk Tim Khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Baca juga: Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat
Listyo menegaskan Timsus yang dibentuk Polri, terus mencari buron-buron kasus judi online. "Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," katanya.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," sambungnya.
Listyo menegaskan akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu. "Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," katanya.
(abd)