Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, Wapres: Masyarakat Sudah Menunggu, Dipercepat Saja
Jum'at, 30 September 2022 - 13:02 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini segera masuk persidangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
SIDOARJO - Wakil Presiden ( Wapres) Ma'ruf Amin merespons berkas Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Wapres berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini segera masuk persidangan.
"Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
"Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus), ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," paparnya.
Untuk diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang sudah P21 ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap," katanya.
"Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
"Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus), ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," paparnya.
Untuk diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang sudah P21 ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap," katanya.
Lihat Juga :