Febri Diansyah Akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim
Jum'at, 30 September 2022 - 10:11 WIB
loading...
Febri Diansyah dan tim kuasa hukum lainnya akan mendampingi Putri Candrawathi wajib lapor ke Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan tim kuasa hukum lainnya akan mendampingi Putri Candrawathi melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri Diansyah kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Febri, secara paralel, karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.
Baca juga: Ini Alasan Febri Diansyah Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri Diansyah kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Febri, secara paralel, karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Febri.
Baca juga: Ini Alasan Febri Diansyah Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Lihat Juga :