Pemerintah Pusat Beri Keleluasaan Pemda Bagikan Bansos dari APBD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan keleluasaan pada daerah dalam hal program bantuan sosial (bansos) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dia mempersilakan daerah membuat kebijakan bansos masing-masing.
"Kami juga memberikan keleluasaan kepada daerah menyangkut program bansos yang diambil dari anggaran daerah, dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten Kota. Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing," katanya sesuai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/4/2020).
Dia pun meminta daerah tidak takut jika bantuannya tumpang tindih dengan bantuan pusat. Menurutnya, tidak ada larangan dari pemerintah pusat untuk daerah membagikan program bansosnya.
"Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat. Apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat karena memang anggaran tersebut adalah anggaran daerah," paparnya.
Juliari mengatakan, yang diatur adalah bagaimana agar bansos yang bersumber dari APBN tidak saling tumpang tindih. "Yang kami atur adalah seluruh bansos yang berasal dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk. Kami juga suatu saat nanti bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ungkapnya.
Sehingga, daerah dapat lakukan pembagian bansos tanpa perlu mengecek data dari pusat. Menurutnya itu kewenangan daerah untuk memberikan bantuannya kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan. "Apabila ada program bansos yang pergunakan APBD daerah, silakan untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir. Dan tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat. Silakan dengan kebijakan masing-masing, pemahaman daerah masing-masing untuk gelontorkan dan menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos daerah tersebut," jelasnya.
"Kami juga memberikan keleluasaan kepada daerah menyangkut program bansos yang diambil dari anggaran daerah, dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten Kota. Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing," katanya sesuai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/4/2020).
Dia pun meminta daerah tidak takut jika bantuannya tumpang tindih dengan bantuan pusat. Menurutnya, tidak ada larangan dari pemerintah pusat untuk daerah membagikan program bansosnya.
"Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat. Apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat karena memang anggaran tersebut adalah anggaran daerah," paparnya.
Juliari mengatakan, yang diatur adalah bagaimana agar bansos yang bersumber dari APBN tidak saling tumpang tindih. "Yang kami atur adalah seluruh bansos yang berasal dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk. Kami juga suatu saat nanti bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ungkapnya.
Sehingga, daerah dapat lakukan pembagian bansos tanpa perlu mengecek data dari pusat. Menurutnya itu kewenangan daerah untuk memberikan bantuannya kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan. "Apabila ada program bansos yang pergunakan APBD daerah, silakan untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir. Dan tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat. Silakan dengan kebijakan masing-masing, pemahaman daerah masing-masing untuk gelontorkan dan menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos daerah tersebut," jelasnya.
(zik)