Pengamat Militer Dukung Keputusan Panglima TNI Turunkan Syarat Masuk Taruna
Rabu, 28 September 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
”Kecerdasan ini sangat penting bukan saja untuk mengawaki alutsista saja tapi juga untuk pahami manajerial yang baik di dalam institusi TNI,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Ada beberapa perubahan terkait dengan syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.
Di mana dalam Perpang tersebut tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbarui. Sebelumnya setiap calon Taruna dan Taruni minimal harus berusia 18 tahun terhitung dimulainya pendidikan, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat RDP di Komisi I DPR. Tujuan revisi tersebut untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Ada beberapa perubahan terkait dengan syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.
Di mana dalam Perpang tersebut tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbarui. Sebelumnya setiap calon Taruna dan Taruni minimal harus berusia 18 tahun terhitung dimulainya pendidikan, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat RDP di Komisi I DPR. Tujuan revisi tersebut untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :