Kejagung Terapkan Pasal UU ITE dalam Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo Cs

Rabu, 28 September 2022 - 19:23 WIB
loading...
Kejagung Terapkan Pasal...
Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dalam kasus obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai. Kejagung menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti.

"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa, karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Menurutnya, penerapan pasal UU ITE merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikam kepada penyidik. "Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," terangnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Sebelumnya, Fadil mengatakan pihaknya terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi.

"Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Don Ritto Tiba di Kejagung
Don Ritto Tiba di Kejagung
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Rekomendasi
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
4 Kasus Kecurangan Wasit...
4 Kasus Kecurangan Wasit Paling Buruk dalam Sepak Bola
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved