Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Rabu, 28 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap merupakan bukti komitmen Polri usut tuntas kasus Duren Tiga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.



"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi, Jakarta, Rabu (28/9/2022).



Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)