Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Rabu, 28 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap merupakan bukti komitmen Polri usut tuntas kasus Duren Tiga. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi
Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi
Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Lihat Juga :