Turut Terima Suap Dana PEN, Pejabat Kabupaten Muna Divonis 5 Tahun Bui
Rabu, 28 September 2022 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Laode Syukur diminta melunasi uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan Laode tidak melunasi, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Laode Syukur yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Terdakwa juga telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sementara hal-hal yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa Laode Syukur mempunyai tanggungan keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, hakim menilai Laode Syukur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah.
Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Laode Syukur yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Terdakwa juga telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sementara hal-hal yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa Laode Syukur mempunyai tanggungan keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, hakim menilai Laode Syukur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah.
Lihat Juga :