Turut Terima Suap Dana PEN, Pejabat Kabupaten Muna Divonis 5 Tahun Bui
Rabu, 28 September 2022 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Laode M Syukur Akbar dihukum lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Laode M Syukur Akbar juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti, maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Laode Syukur dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Laode terbukti menerima suap Rp175 juta. Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
Atas perbuatannya, Laode dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laode M Syukur Akbar juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti, maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Laode Syukur dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Laode terbukti menerima suap Rp175 juta. Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
Atas perbuatannya, Laode dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :