Terbukti Terima Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 September 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ardian agar dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.

Ardian dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim menyatakan uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini, Ardian terbukti menerima suap SGD131.000.

Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)