Kasus Suap Hakim Agung, Mahfud MD Sebut Industri Hukum di Indonesia Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022 - 11:27 WIB
loading...
Kasus Suap Hakim Agung, Mahfud MD Sebut Industri Hukum di Indonesia Gila-gilaan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut telah terjadi industri hukum gila-gilaan menyusul terungkapnya kasus suap hakim agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut telah terjadi industri hukum gila-gilaan menyusul terungkapnya kasus suap hakim agung . Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Mahfud menjeaskan, Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi MA dalam penanganan kasus suap ini. Pemerintah di kamar eksekutif, sedangkan MA di kamar Yudikatif. MA bahkan selalu mengklaim merdeka dan urusannya tidak bisa dicampuri.



"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, sering kali upaya penanganan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung justru digembos MA.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," ucapnya.

Baca juga: Sebelum ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua MA

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," sambungnya.

Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya mereformasi hukum di Indonesia. "Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3911 seconds (0.1#10.140)