Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun
Selasa, 27 September 2022 - 10:17 WIB
loading...
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri, dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri lantaran dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Lihat Juga :