Memahami Hukum Perdata dan Contohnya

Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
loading...
Memahami Hukum Perdata...
Hukum Perdata, bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum. Foto DOK unisbank
A A A
JAKARTA - Hukum Perdata , bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum . Namun pengertian hukum ini masih awam untuk dipahami beberapa golongan masyarakat.

Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.

Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :

"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".

Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Contoh Hukum Perdata :

1. Hukum Waris
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved