Memahami Hukum Perdata dan Contohnya

Senin, 26 September 2022 - 17:40 WIB
loading...
Memahami Hukum Perdata...
Hukum Perdata, bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum. Foto DOK unisbank
A A A
JAKARTA - Hukum Perdata , bukan hal yang asing lagi bagi seseorang yang menempuh jurusan hukum . Namun pengertian hukum ini masih awam untuk dipahami beberapa golongan masyarakat.

Meskipun pada awal kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial menjadi hukum nasional, namun dalam kenyataannya hukum perdata yang merupakan hukum kolonial masih dipakai hingga saat ini.

Baca juga : Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Dilansir dari buku berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW karya Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., menurut Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut :

"Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing masing pihak".

Jadi pada dasarnya hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Hukum Perdata ini memiliki arti luas yang terdiri dari KUHPerdata dan KUHDagang, serta peraturan perundang undangan lainnya. Sementara bila arti sempit mencakup Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Contoh Hukum Perdata :

1. Hukum Waris

Dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian waris yang ditujukan untuk ahli waris. Dimana aturan hukum waris tersebut akan mengatur mengenai hal wasiat yaitu tentang siapa saja yang berhak menerima dan menolak warisan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muruah Hukum
Muruah Hukum
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Danantara Resmi Dibentuk,...
Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Iwakum Resmi Berbadan...
Iwakum Resmi Berbadan Hukum, Eddy Hiariej: Harus Mampu Berperan Strategis
Juniver Optimistis Dewan...
Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini
Rekomendasi
Artis FA Ditangkap Terkait...
Artis FA Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
LG Batal Tanam Investasi...
LG Batal Tanam Investasi Rp129 Triliun, Prabowo: Pasti Ada Gantinya, Indonesia Cerah
Aktor FA Ditangkap Polisi...
Aktor FA Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
5 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
5 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
6 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
7 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
7 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved