Mengenal Tingkatan Kedudukan dan Jabatan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Senin, 26 September 2022 - 16:53 WIB
loading...
Mengenal Tingkatan Kedudukan...
Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Foto DOK keraton jogja
A A A
JAKARTA - Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Abdi merupakan kata dasar dari ‘mengabdi’, sedangkan dalem atau ndalem diartikan untuk penyebutan Sultan (Raja).

Dikutip dari laman Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Abdi Dalem dikenal sebagai aparatur sipil di keraton, sedangkan para prajurit keraton menjadi aparatur militernya. Untuk diketahui, sebelumnya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat diproklamasikan pada 13 Maret 1755.

Baca juga : Kisruh Keraton Kasepuhan Cirebon, Abdi Dalem Dukung Perubahan Tahta

Lebih lanjut, ciri khas yang dimiliki Abdi Dalem Keraton Yogyakarta terletak pada pakaiannya yang disebut ‘peranakan’. Abdi Dalem Yogyakarta terdiri dari Punakawan dan Keprajan. Punakawan berasal dari kalangan masyarakat umum dan terbagi menjadi dua golongan, yakni Punakawan Tepas dan Punakawan Caos.

Sedangkan Abdi Dalem Keprajan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri yang diterima atau diangkat menjadi Abdi Dalem. Biasanya golongan ini memiliki orang-orang yang telah memasuki masa pensiun dan mengabdikan dirinya untuk keraton secara sukarela.

Sama halnya dengan lembaga atau instansi tertentu, Abdi Dalem keraton juga memiliki struktur organisasinya sendiri. Untuk bisa menjadi seorang Abdi Dalem, orang tersebut harus magang terlebih dahulu selama dua tahun, sebelum nanti akhirnya diwisuda dan diangkat.

Berikut jenjang kedudukan dan jabatan Abdi Dalem di Keraton Yogyakarta.

-Jajar
-Bekel Anom
-Lurah
-Panewu
-Wedono
-Riya Bupati
-Bupati Anom
-Bupati Sepuh
-Bupati Kliwon
-Bupati Nayoko
-Pangeran Sentana

Baca juga : Kesaktian Sultan Agung, Mampu Kendalikan Makhluk Gaib Jadi Abdi Dalem

Kenaikan pangkat seorang Abdi Dalem diurus oleh Parentah Hageng. Parentah Hageng ini memiliki kewenangan untuk mengangkat, menaikkan pangkat dan mempensiunkan seorang Abdi Dalem.

Pada prosesnya, Abdi Dalem akan memperoleh Asma Paring Dalem (nama Abdi Dalem), Pangkat, dan Penugasan yang tertuang di dalam Serat Kekancingan (SK) yang dikeluarkan oleh Parentah Hageng.

Kemudian, ada beberapa kriteria yang bisa mempengaruhi jenjang kenaikan pangkat Abdi Dalem. Diantaranya adalah kerajinan Abdi Dalem dalam sowan ke Keraton, punya konduite yang baik, serta rajin dalam bertugas.

Selain mendapat kenaikan pangkat secara reguler per 3 atau 4 tahun sekali, Abdi Dalem dengan latar belakang pendidikan dan keahlian tertentu juga bisa memperoleh kenaikan pangkat setiap tahun.

Kenaikan pangkat setiap tahun ini bisa terus diperoleh hingga nantinya menjadi wedono. Barulah setelah mencapai wedono, Abdi Dalem akan mulai mengikuti jenjang kenaikan pangkat reguler layaknya Abdi Dalem yang lainnya.

Terakhir, seorang Abdi Dalem juga mengalami kenaikan pangkat yang bersifat khusus. Kenaikan ini bukan lain adalah prakarsa atau perintah dari Sultan sendiri.

Demikian ulasan mengenai tingkatan kedudukan dan jabatan Abdi Dalem di Keraton Yogyakarta.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Sultan Jepang Bangun...
Sultan Jepang Bangun Sirkuit Ala Formula 1 Rp3,2 Triliun Khusus untuk Istri dan Anak
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved