Cholil Nafis: DSN-MUI Harus Menjadi Kepercayaan Negara dan Umat

Senin, 26 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
Cholil Nafis: DSN-MUI...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (28/9/2022).

Dalam sambutannya, Cholil Nafis mendorong internal Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) yang memiliki visi 'memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat', untuk terus melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi.

"Dengan begitu, fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah," kata Cholil Nafis dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem

Cholil Nafis menuturkan, pada Januri 2022 seorang warga Indonesia mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat kedudukan DSN-MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah sebagai tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu pemerintah, DPR, BI, OJK, dan MUI.

Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada MUI terkait penetapan fatwa aspek syariah tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya perlu dialihkan kepada lembaga lain.

"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.

Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman

Selama ini Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prinsip-prinsip syariah mengacu pada fatwa MUI. Kemudian MUI secara teknis mengamanahkan kepada DSN untuk merespons dan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan produk-produk dan praktik ekonomi dan keuangan syariah.

"Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai kepanjangan DSN-MUI harus mengacu pada fatwa-fatwa DSN MUI dalam memberi opini dan nasihat di lembaga masing-masing. DPS harus berpegang pada fatwa-fatwa DSN MUI," katanya.

Peran Dewan Pengawas Syariah sangat penting untuk menjaga kesesuaian syariah atas produk maupun transaksi yang dilakukan di Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, Bisnis Syariah, Penerbit Uang Elektronik (Emoney), dan Rumah Sakit Syariah. Dinamisnya perkembangan di sektor LBS/LPS ini, tentu para DPS harus terus meng-upgrade dan meng-update diri dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan. Dengan kompetensi dan keahlian yang kokoh pada setiap DPS akan sangat membantu LBS/LPS dalam inovasi-inovasi produk.

"Kami atas nama MUI berharap bahwa melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima Sanawi tahun 2022, fatwa-fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para DPS. Khusus untuk DPS Rumah Sakit Syariah harus juga mengetahui dan memahami fatwa-fatwa MUI yang beririsan dengan halal dan kesehatan," kata Cholil Nafis.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)