Ormas Keagamaan Sepakat Tidak Perlu Ada Lagi Pembahasan RUU HIP

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:13 WIB
loading...
Ormas Keagamaan Sepakat...
Sejumlah ormas keagamaan menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Sejumlah ormas keagamaan menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Mereka bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia.

"Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam jumpa pers bersama ormas keagamaan lain di Gedung Pusat Muhammadiyah , Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Hadir dalam jumpa pers tersebut perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Helmy Faisal Zaini, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Jacky Manuputty, Komisi Hak Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) KS Arsana, Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Pandita Citra Surya, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Xs Budi S Tanuwibowo.(Baca juga: Pemerintah Lemparkan Bola Panas RUU HIP ke DPR )

Abdul Mu'ti mengungkapkan, ormas keagamaan juga sepakat bahwa urusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ormas keagamaan sepakat bahwa rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengalaman Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," kata Abdul Mu'ti.

Ormas keagamaan juga meminta DPR untuk menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan. Hak tersebut sebagai bukti penundaan pembahasan RUU HIP. (Baca juga: Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Usul RUU HIP Diubah Judul dan Substansinya )

Dan juga ormas keagamaan sepakat bahwa tidak perlu dilakukan pembahasan RUU HIP karena saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan, terutama sosial dan ekonomi.

"Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta nenjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Keresahan Warga NU Menguat,...
Keresahan Warga NU Menguat, Mubes DIY Desak PBNU Kembali ke Khittah
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Rekomendasi
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved