Pemerintah Lemparkan Bola Panas RUU HIP ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak berani menunjukkan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melemparkan bola panas RUU HIP ke DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (2/7/2020).
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP , menurut UU pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Menkumham dalam raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menjelaskan, opsi-opsi yang dipertimbangkan pemerintah yakni melalui mekanisme DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk menghapus pasal-pasal yang menjadi kontroversi, dengan menyurati DPR untuk membentuk rapat bersama. Namun, opsinya bergantung bagaimana perkembangannya nanti.( )
"Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR untuk direspons," kilah politikus PDIP itu.
Karena itu, Yasonna menuturkan, mengenai mekanisme yang ada di DPR, pihaknya menyerahkan kepada anggota dewan terkait RUU HIP. Pihaknya akan menghargai mekanisme yang berlangsung di DPR.
"Tentunya Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu," katanya.( )
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP , menurut UU pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Menkumham dalam raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menjelaskan, opsi-opsi yang dipertimbangkan pemerintah yakni melalui mekanisme DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk menghapus pasal-pasal yang menjadi kontroversi, dengan menyurati DPR untuk membentuk rapat bersama. Namun, opsinya bergantung bagaimana perkembangannya nanti.( )
"Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR untuk direspons," kilah politikus PDIP itu.
Karena itu, Yasonna menuturkan, mengenai mekanisme yang ada di DPR, pihaknya menyerahkan kepada anggota dewan terkait RUU HIP. Pihaknya akan menghargai mekanisme yang berlangsung di DPR.
"Tentunya Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu," katanya.( )
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(abd)