Wakil Ketua MK Bicara soal Pembubaran Partai Politik
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Aswanto menegaskan pembubaran parpol harus memiliki alasan-alasan substantif yang melampaui alasan hak dan kebebasan demokrasi. Sebab parpol menjadi wujud dari hak konstitusional dan kebebasan warga negara dalam berekspresi, berpendapat, berkumpul, berserikat dan berorganisasi.
Dalam rezim hukum Hak Asasi Manusia, hal demikian dapat dikategorikan sebagai pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Aswanto menerangkan dalam Pasal 68 UU MK, bahwa pembubaran parpol diajukan oleh pemerintah dengan dalil ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan parpol yang bersangkutan, dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik merinci lagi alasan pembubaran ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Bila memperhatikan ketentuan Pasal 2 huruf b terdapat semacam perluasan atas ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU MK khususnya yang menyangkut kegiatan partai politik.
Dalam Pasal 2 huruf b PMK 12/2008, jelas Aswanto, disebutkan bahwa alasan pembubaran partai politik adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD RI 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD RI 1945. Dalam rumusan ini terdapat frasa 'atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945'.
Dalam pasal 68 ayat (2) rumusan ini tidak ditemukan. Pasal 2 huruf a dan huruf b juga bersifat kumulatif alternatif yang dapat dilihat dalam penggunaan frasa dan/atau dalam huruf a yang juga tampak berbeda dengan Pasal 68 ayat (2) UU MK yang hanya menggunakan kata “dan”.
"Artinya, ketentuan normatif ini merupakan salah satu aspek yang dapat dikaji secara kritis untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan pranata hukum pembubaran parpol," ucap Aswanto.
Dalam rezim hukum Hak Asasi Manusia, hal demikian dapat dikategorikan sebagai pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Aswanto menerangkan dalam Pasal 68 UU MK, bahwa pembubaran parpol diajukan oleh pemerintah dengan dalil ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan parpol yang bersangkutan, dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik merinci lagi alasan pembubaran ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Baca Juga
Bila memperhatikan ketentuan Pasal 2 huruf b terdapat semacam perluasan atas ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU MK khususnya yang menyangkut kegiatan partai politik.
Dalam Pasal 2 huruf b PMK 12/2008, jelas Aswanto, disebutkan bahwa alasan pembubaran partai politik adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD RI 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD RI 1945. Dalam rumusan ini terdapat frasa 'atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945'.
Dalam pasal 68 ayat (2) rumusan ini tidak ditemukan. Pasal 2 huruf a dan huruf b juga bersifat kumulatif alternatif yang dapat dilihat dalam penggunaan frasa dan/atau dalam huruf a yang juga tampak berbeda dengan Pasal 68 ayat (2) UU MK yang hanya menggunakan kata “dan”.
"Artinya, ketentuan normatif ini merupakan salah satu aspek yang dapat dikaji secara kritis untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan pranata hukum pembubaran parpol," ucap Aswanto.
(muh)