Wakil Ketua MK Bicara soal Pembubaran Partai Politik

Minggu, 25 September 2022 - 12:40 WIB
loading...
Wakil Ketua MK Bicara...
Pembubaran partai politik masih dilematis bagi Mahkamah Konstitusi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sejumlah alasan mengapa selama ini lembaganya belum pernah mengetok putusan pembubaran partai politik (parpol). Padahal MK memiliki kuasa untuk melakukan hal tersebut. Aswanto mengakui kewenangan putusan pembubaran parpol masih mengalami hambatan.

"Masih banyak aspek yang harus dikaji dari kewenangan tersebut, baik tinjauan substantif atas alasan-alasan pembubaran partai politik maupun telaah lebih komprehensif atas prosedur hukum acara dalam pembubaran partai politik," kata Aswanto dalam Webinar Hukum Nasional Constitutional Law Festival 2022 (CLFEST 2022) melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/9/2022).



Aswanto mengatakan UUD 1945 telah menyediakan jalan konstitusional untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol kepada MK. Tetapi ini hanya bisa diajukan pemerintah.

"Tidak seperti dalam kasus judicial review yang boleh diajukan seluruh warga negara dari segala lapisan dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK bila ada alasan-alasan untuk itu," ungkap Aswanto.

Aswanto menjelaskan akibat hukum ikutan apabila putusan pembubaran parpol dijatuhkan MK. Sebab kewenangan pembubaran parpol berkaitan dengan eksistensi parpol sebagai institusi demokrasi penyumbang penghuni kursi eksekutif dan legislatif.

"Tidak ada pemilihan umum tanpa partai politik. Pernyataan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menegasi hak calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pun fakta bahwa terdapat negara-negara yang tidak memiliki partai politik," ujar Aswanto.



Melalui keberadaan parpol, rakyat dapat mewujudkan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Melalui keikutsertaan parpol dalam pemilu atau pilkada, rakyat dapat mengejawantahkan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

"Artinya, partai politik yang merupakan peserta pemilu memainkan peran penting dalam mewadahi perwujudan pemenuhan hak dan kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan melalui pemilu," ucap Aswanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)