Cerita Habib Rizieq soal Pembubaran FPI
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:13 WIB
loading...
Habib Rizeq mengaku terkejut FPI dibubarkan ketika pihaknya telah memenuhi dokumen yang disyarakatkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang dengan alasan tidak memenuhi syarat. Tetapi ada informasi lain soal ini yang diceritakan mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab .
"Pihak kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) kemarin.
Baca juga: Hakim Tanya Kenal Pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, Ini Jawaban Habib Rizieq
Optimistis semuanya bakal berjalan lancar, Habib Rizieq justru sangat terkejut begitu menerima kenyataan organisasi yang berdiri ketika masa reformasi itujustru dibubarkan.Dia mengaku tidak mengetahui apa penyebab FPI dibubarkan karena merasa telah melengkapi semua berkas syarat yang diminta.
Habib Rizeq mengklaim selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh kemendagri.
SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2020 dan Habib Rizieq sempat mengajukan perpanjangan SKT. Dia pun mengklaim mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut.
"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," terang Rizieq.
"Pihak kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) kemarin.
Baca juga: Hakim Tanya Kenal Pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, Ini Jawaban Habib Rizieq
Optimistis semuanya bakal berjalan lancar, Habib Rizieq justru sangat terkejut begitu menerima kenyataan organisasi yang berdiri ketika masa reformasi itujustru dibubarkan.Dia mengaku tidak mengetahui apa penyebab FPI dibubarkan karena merasa telah melengkapi semua berkas syarat yang diminta.
Habib Rizeq mengklaim selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh kemendagri.
SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2020 dan Habib Rizieq sempat mengajukan perpanjangan SKT. Dia pun mengklaim mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut.
"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," terang Rizieq.
Lihat Juga :