Kemendagri Tepis Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Jokowi ke Demokrat Bahas Wagub Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) angkat bicara ihwal pernyataan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut adanya utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat untuk merundingkan posisi kursi Wagub Papua.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyatakan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat itu tidak benar. Dia pun meminta Andi Arief untuk mengklarifikasi pernyataan itu.
"Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua. Kemendagri sudah berkomunikasi dengan saudara Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas," ujar Kanstorius, Sabtu (24/9/2022).
Kastorius mengatakan Andi telah meralat pernyataannya. Dalam klarifikasinya, Andi menyebut yang datang ke Partai Demokrat merupakan oknum dari partai tertentu dan bukan utusan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pernyataan Andi Arief terkait adanya pertemuan dengan Partai Demokrat terjadi pascameninggalnya Wagub Papua Kelemen Tinal pada Mei 2021. Sementara penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
"Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wagub," tutur Kastorius.
Kastorius menyatakan penetapan status tersangka Lukas Enembe merupakan murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen. Penetapan tersangka itu juga berdasarkan laporan hasil analisa PPATK atas transaksi keuangan rekening Lukas Enembe dan keluarganya.
"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Kastorius.
Sebelumnya, Andi Arief menyatakan ada utusan Presiden Joko Widodo yang menemui Partai Demokrat untuk merundingkan posisi kursi Wagub Papua. Bahkan, ia mengaitkan utusan itu dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyatakan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat itu tidak benar. Dia pun meminta Andi Arief untuk mengklarifikasi pernyataan itu.
"Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua. Kemendagri sudah berkomunikasi dengan saudara Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas," ujar Kanstorius, Sabtu (24/9/2022).
Kastorius mengatakan Andi telah meralat pernyataannya. Dalam klarifikasinya, Andi menyebut yang datang ke Partai Demokrat merupakan oknum dari partai tertentu dan bukan utusan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pernyataan Andi Arief terkait adanya pertemuan dengan Partai Demokrat terjadi pascameninggalnya Wagub Papua Kelemen Tinal pada Mei 2021. Sementara penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
Baca Juga
"Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wagub," tutur Kastorius.
Kastorius menyatakan penetapan status tersangka Lukas Enembe merupakan murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen. Penetapan tersangka itu juga berdasarkan laporan hasil analisa PPATK atas transaksi keuangan rekening Lukas Enembe dan keluarganya.
"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Kastorius.
Sebelumnya, Andi Arief menyatakan ada utusan Presiden Joko Widodo yang menemui Partai Demokrat untuk merundingkan posisi kursi Wagub Papua. Bahkan, ia mengaitkan utusan itu dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
(cip)