Surat Usulan BP2MI soal Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI Dikritik

Sabtu, 24 September 2022 - 14:00 WIB
loading...
Surat Usulan BP2MI soal...
Komnas LP-KPK Amri Piliang menyayangkan usulan dari Kepala BP2MI Beny Rhamdani kepada Teto (Kamar Dagang) Taiwan melalui Surat Nomor: B.696/KA/PB.01.01/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Join Task Force yang dilakukan Indonesia dan Taiwan telah mencapai kata sepakat dengan dibukanya kembali penempatan Pekerja Migrain Indonesia (PMI) sektor Domestik Pengguna Perseorangan ke Taiwan. Acara kesepakatan ini sudah berlangsung di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, Senin 12 September 2022 lalu.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang menyayangkan usulan dari Kepala BP2MI Beny Rhamdani kepada Teto (Kamar Dagang) Taiwan melalui Surat Nomor: B.696/KA/PB.01.01/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022. BP2MI mengajukan usulan Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) yang membebankan seluruh biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Baca juga: PMI Teken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Lingkup Kerja Samanya

Direktur Penempatan Kemenaker Rendra mengatakan pokok bahasan dalam Join Task Force antara BP2MI bersama Teto Taiwan ini sebenarnya menyangkut tiga hal. Pertama tentang kenaikan gaji, kedua penghapusan fee agency dan ketiga soal implementasi Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020.

Poin ketiga ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala BP2MI yang menerbitkan Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang tidak berlakunya cost structure untuk penempatan ke Taiwan.

Rendra menyatakan Kemenaker mengeluarkan Surat Dirjen Nomor: B-3/2900/PK.02.03/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Binapenta ini menyatakan BP2MI bersama Binapenta sepakat untuk mengacu kepada Cost Structure lama sesuai Kepdirjen Nomor 153/PPTK/VI/2009 berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2004.

Amri Piliang menyesalkan keluarnya surat tersebut. Karena seharusnya semua usulan harus berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017. Menurut Amri, seharusnya poin yang di bahas adalah revisi Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang 14 Komponen Biaya Penempatan, Komponen Biaya Pelatihan dan Sertifikasi, serta Komponen Biaya Jatidiri.

"Ini malah secara diam-diam BP2MI bersurat langsung kepada Teto mewakili pemerintah dengan usulan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dengan lampiran Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) yang disodorkan pihak Taiwan sebelumnya," kata Amri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kementerian P2MI Dukung...
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Masyarakat Transmigrasi Bekerja ke Jepang
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved