KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud MD: Usut Tuntas dan Hukum Berat!
Jum'at, 23 September 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA di Jakarta dan Semarang. Total ada 10 orang yang terlibat dugaan suap saat mengurus suatu perkara di MA.
Baca juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :