Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 23 September 2022 - 16:57 WIB
loading...
Hakim Agung Sudrajad...
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) dan Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat, red). Tentunya akan menyelenggarakan MKH dengan MA, itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan, pemeriksaan etik terhadap Sudrajad Dimyati itu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Proses pemeriksaan tentu akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK, karena posisinya (Sudrajad Dimyati, red) sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan di KPK. Tentu kita perlu koordinasi," imbuhnya.





Sebelum sidang etik itu digelar, KY akan menggali berbagai informasi dari kronologi. "Kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," tutur Fajar.

Sekadar diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)