Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Apkasi Gelar Rakor dengan Kemenpan RB
Kamis, 22 September 2022 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Sutan mengakui, daerah tengah galau dengan permasalahan tenaga non ASN, terlebih mencuat wacana penghapusan tenaga non ASN atau tenaga honorer pada 2023.
"Seperti kita tahu, para tenaga non ASN ini banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dan lain-lain. Termasuk mereka yang rela bertugas di daerah terpencil maupun daerah perbatasan yang tentu merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," ucapnya.
Sutan mengatakan, penghapusan tenaga non ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.
"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," katanya.
Sutan menambahkan, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga bukan solusi terbaik. Sebab kalau semua di PPPK akan membuat etos kerjanya menjadi tidak baik, dan juga memengaruhi anggaran.
Sutan memaparkan, ada lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kedua, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah.
"Ketiga, tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain," ucapnya.
"Seperti kita tahu, para tenaga non ASN ini banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dan lain-lain. Termasuk mereka yang rela bertugas di daerah terpencil maupun daerah perbatasan yang tentu merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," ucapnya.
Sutan mengatakan, penghapusan tenaga non ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.
"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," katanya.
Sutan menambahkan, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga bukan solusi terbaik. Sebab kalau semua di PPPK akan membuat etos kerjanya menjadi tidak baik, dan juga memengaruhi anggaran.
Sutan memaparkan, ada lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kedua, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah.
"Ketiga, tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain," ucapnya.
Lihat Juga :