Dirut PT Waskita Beton Precast Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 22 September 2022 - 18:53 WIB
loading...
Dirut PT Waskita Beton...
Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan keduanya adalah yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical).

"Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang," kata Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, Kamis (22/9/2022).



Sebelumnya empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 AW; AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved