Breaking News: Jadi Tersangka, Wanita Emas Histeris Dibawa ke Mobil Tahanan

Kamis, 22 September 2022 - 18:06 WIB
loading...
Breaking News: Jadi...
Hasnaeni (H) alias wanita emas histeris saat dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Teriak histeris Hasnaeni (H) alias 'wanita emas' saat dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Pantauan di lokasi Hasnaeni yang merupakan Hasnaeni ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba siang ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Masuk sekitar pukul 15.20 WIB, Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.

Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.

Sejumlah orang yang berada di lokasi sempat terkejut atas teriakan tersebut. Kemudian setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Hasnaeni dibawa ke Rutan Samba Cabang Kejaksaan Agung.

"Iya H alias wanita emas' jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9/2922).

Sebelum jadi tersangka, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2899 seconds (0.1#10.140)