Ketua KPU Kena Sanksi Terbukti Punya Hubungan dengan Wanita Emas, DPR: Ini Peringatan

Selasa, 04 April 2023 - 14:50 WIB
loading...
Ketua KPU Kena Sanksi...
Sanksi etik dijatuhkan DKPP terhadap Ketua KPU, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU , Hasyim Asy'ari. Menurutnya, ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu untuk jaga profesionalisme dan integritasnya.

"Hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak tanduk, berperilaku gitu. Harus menunjukkan integritas, menunjukkan profesionalitas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras, Ketua KPU Terbukti Miliki Hubungan dengan Wanita Emas

Sebab kata dia, masyarakat menaruh harapan besar di Pemilu 2024, menjadi Pemilu yang semakin baik dan berkualitas.

"Mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusi pribadinya, ini mengurusi nasib Bangsa Indonesia. Tergantung mereka apabila ini bagus apa tidak. Jadi sekarang mereka akan jadi perhatian," ujarnya.

Baca juga: Ketua KPU Siap Buat Pengakuan soal Tuduhan Lecehkan Wanita Emas

Legislator Golkar itu kembali mengingatkan, agar kasus etik serupa tak terulang lagi ke depannya. Terkhusus bagi Ketua KPU yang telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

"Jadi ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus terhadap persiapan penyelenggara Pemilu. Tidak ngurusi yang lain," pungkasnya.

Sanksi DKPP terhadap Ketua KPU


Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada hari ini, Senin 3 April 2023.

Dalam putusan tersebut, DKPP menilai, Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasaeni atau akrab disapa Wanita Emas.

Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. "Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
India Tuding Pakistan...
India Tuding Pakistan Alami Kebuntuan Militer, Berikut 5 Alasannya
7 Fakta Maxime Bouttier,...
7 Fakta Maxime Bouttier, Aktor Blasteran Prancis-Indonesia yang Jadi Suami Luna Maya
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
Berita Terkini
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
8 Pati Bintang 2 TNI...
8 Pati Bintang 2 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto Akhir April 2025, Ini Daftarnya
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Infografis
Punya Kolesterol, ini...
Punya Kolesterol, ini Cara Menurunkanya dengan Daun Salam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved