Lemkapi Nilai Pelaporan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman Salah Alamat

Jum'at, 03 Juli 2020 - 12:45 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Pelaporan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman Salah Alamat
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, pelaporan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman salah alamat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pelaporan tim kuasa hukum Novel Baswedan yang mengadukan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman dengan tuduhan maladministrasi karena memberikan bantuan hukum kepada terdakwa, salah alamat. Lemkapi melihat ini adalah masalah hukum dan sudah seharusnya dihadapi secara hukum. Laporan ke Ombudsman menurut penelitian Lemkapi lebih pada penggiringan opini.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan Polri sudah sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota polri. Dia juga berpendapat, pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum dijamin undang undang. ”Pendampingan tim hukum Polri bukan kali ini saja terjadi tapi dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Timur -Timur, dan kasus Trisakti juga didampingi Tim Divisi Hukum Polri,” ucapnya. (Baca juga: Pendampingan Hukum Terhadap Anggota Polri Terlibat Kasus Dijamin UU)

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan juga sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan PP Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak Hak Anggota Polri yakni Pasal 5 Huruf b dan Pasal 7 Ayat 1 yang isinya setiap anggota polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik di dalam maupun di luar proses peradilan.Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. (Baca juga: Kasus Novel, Lemkapi: Polri Harus Memegang Teguh Hasil Penyelidikan)

"Bila melihat aturan ini, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri," kata dosen hukum Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)