Kirim Surat Panggilan Kedua, KPK: Ini Kesempatan Lukas Enembe Beri Klarifikasi

Kamis, 22 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
Kirim Surat Panggilan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe . Lukas dipanggil ulang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 26 September 2022.

KPK meminta Lukas Enembe maupun tim kuasa hukumnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK memberikan kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik. Baca juga: Pemeriksaan Lukas Enembe Dijadwalkan Ulang KPK Senin Pekan Depan

"Kami berharap tersangka dan PH (Penasihat Hukum) nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).



Lebih lanjut, Ali juga turut menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas Enembe yang kerap koar-koar di publik. Ali memastikan bahwa bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved