Pemeriksaan Lukas Enembe Dijadwalkan Ulang KPK Senin Pekan Depan

Kamis, 22 September 2022 - 08:58 WIB
loading...
Pemeriksaan Lukas Enembe...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September 2022 mendatang. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September 2022 mendatang. Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022). Baca juga: Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK



Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Lukas Enembe. KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas pada Senin, 12 September 2022, lalu.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," terang Ali.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.

KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: Di DPR, Mendagri: Kasus Pak Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Kemendagri

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)