Pemeriksaan Lukas Enembe Dijadwalkan Ulang KPK Senin Pekan Depan
Kamis, 22 September 2022 - 08:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September 2022 mendatang. Foto/papua.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September 2022 mendatang. Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022). Baca juga: Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Lukas Enembe. KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas pada Senin, 12 September 2022, lalu.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," terang Ali.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.
KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022). Baca juga: Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Lukas Enembe. KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas pada Senin, 12 September 2022, lalu.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," terang Ali.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.
KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.
Lihat Juga :