Wamenag Ungkap Tiga Alasan Kuat KUHP Harus Diubah

Kamis, 22 September 2022 - 07:17 WIB
loading...
Wamenag Ungkap Tiga...
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat dibutuhkannya pembaharuan hukum pidana materil di Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat dibutuhkannya pembaharuan hukum pidana materil di Indonesia. Karena menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda sejak tahun 1918 atau lebih kurang 104 tahun.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wamenag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (22/9/2022). Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun

Diketahui, KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law system) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara kita berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme, dan individual rights sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

"Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa," jelas Zainut.

Lebih lanjut, kata Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgent atau penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khusus terkait hukum pidana. Baca juga: Dialog Publik RKUHP di 11 Kota, Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum adalah Pelayan Masyarakat

"Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Olimpiade PAI 2025,...
Olimpiade PAI 2025, Wamenag Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Praktik Nilai Agama
Wamenag Sebut Urusan...
Wamenag Sebut Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama
Rekomendasi
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved