Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012 – 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap lima saksi itu dilakukan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.
Lima saksi yang diperiksa yaitu Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia berinisial YI, Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific IW, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit periode 2010/2020.
Kemudian, Direktur Utama PT PSN berinisial AA dan Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika DS. “Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/Operator Regular Meeting (ORM) di London,” kata Sumedana, Rabu (21/9/2022).
Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit tersebut. Salah satu tersangka yang dijerat yakni Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan pada 2013 hingga 2016. Dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap lima saksi itu dilakukan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.
Lima saksi yang diperiksa yaitu Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia berinisial YI, Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific IW, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit periode 2010/2020.
Kemudian, Direktur Utama PT PSN berinisial AA dan Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika DS. “Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/Operator Regular Meeting (ORM) di London,” kata Sumedana, Rabu (21/9/2022).
Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit tersebut. Salah satu tersangka yang dijerat yakni Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan pada 2013 hingga 2016. Dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)