Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2021. Salah satu tersangka adalah purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016.
"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran pada Rabu (15/6/2022).
Dia menyebutkan, dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Periksa Mantan Kepala Baranahan Kemhan
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.
Edy mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, kata dia, penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa keluar negeri.
"Bahwa 5ersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lihat Juga: 2 Mantan Pangdivif Kostrad Kini Jadi Pangdam, Salah Satunya Teman Seangkatan Panglima TNI
"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran pada Rabu (15/6/2022).
Dia menyebutkan, dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Periksa Mantan Kepala Baranahan Kemhan
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.
Edy mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, kata dia, penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa keluar negeri.
"Bahwa 5ersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lihat Juga: 2 Mantan Pangdivif Kostrad Kini Jadi Pangdam, Salah Satunya Teman Seangkatan Panglima TNI
(abd)