Anwar Abbas Dukung Cara KPK Tangani Kasus Lukas Enembe

Rabu, 21 September 2022 - 17:10 WIB
loading...
Anwar Abbas Dukung Cara...
Pemerhati masalah sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mendukung cara KPK menangani kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membuktikan asal-usul uang ratusan miliar yang ada di rekeningnya. Jika uang ratusan miliar itu dapat dibuktikan sumbernya, KPK berjanji bakal menghentikan kasus Lukas Enembe.

Menanggapi hal itu, pemerhati masalah sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mendukung tawaran yang disampaikan oleh Alexander Marwata tersebut. “Cara yang ditawarkan KPK ini jelas merupakan sebuah langkah yang menarik karena KPK telah menempuh cara pembuktian terbalik dalam menyelesaikan masalah,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).

Anwar Abbas mengaku sangat mendukung karena cara KPK tersebut juga bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi. “Sehingga, dengan demikian KPK tinggal memanggil mereka-mereka yang diduga telah melakukan praktek korupsi tersebut bagi membuktikan asal muasal dari kekayaannya,” tuturnya yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.





Menurutnya, bila hal tersebut memang didapat dengan cara-cara yang benar dan legal tentu harus menghormatinya. “Tapi bila hal itu dia dapat dengan cara-cara yang tidak benar, maka yang bersangkutan tentu harus mempertanggung jawabkannya,” katanya.

Sehingga, dia berharap semua isu yang berseliweran tentang para pihak yang diduga telah melakukan tindak korupsi dapat diselesaikan dengan baik serta cepat. “Sehingga stabilitas kehidupan di tengah-tengah masyarakat dapat terjaga dan terpelihara. Dan hal demikian tentu jelas sangat kita harapkan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4481 seconds (0.1#10.140)