KPK Minta Lukas Enembe Buktikan Asal Usul Uang Ratusan Miliar di Rekeningnya

Senin, 19 September 2022 - 15:32 WIB
loading...
KPK Minta Lukas Enembe Buktikan Asal Usul Uang Ratusan Miliar di Rekeningnya
KPK mempersilakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membuktikan asal-usul uang ratusan miliar yang ada di rekeningnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk membuktikan asal-usul uang ratusan miliar yang ada di rekeningnya. Jika uang ratusan miliar itu dapat dibuktikan sumbernya, KPK berjanji bakal menghentikan kasus Lukas Enembe.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, KPK berdasarkan undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2019, diperkenankan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, KPK bisa menghentikan kasus Lukas asal yang bersangkutan bisa membuktikan ratusan miliar uang di rekeningnya.



"Tapi, mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK," ujarnya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)