DPR Usul Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan PNS

Rabu, 21 September 2022 - 15:32 WIB
loading...
DPR Usul Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan PNS
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Mendagri yang memberikan izin. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Mendagri yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Saan, surat edaran Mendagri tersebut rawan untuk diinterpretasi sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, sebelum mengusulkan mencabut SE, Saan terlebih dahulu meminta adanya evaluasi dan revisi untuk kemudian diperbarui dengan SE lain.

"Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)