Kemdikbudristek Didesak Bentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas

Rabu, 21 September 2022 - 13:41 WIB
loading...
A A A
"Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja," ucap Agus.



P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas ini akan terus berlanjut, sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai.

Bagi P2G, adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detail dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.

"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal 'Tunjangan Profesi Guru', wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," ujar Agus.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)