Kemdikbudristek Didesak Bentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas
loading...
A
A
A
"Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja," ucap Agus.
P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas ini akan terus berlanjut, sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai.
Bagi P2G, adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detail dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal 'Tunjangan Profesi Guru', wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," ujar Agus.
P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas ini akan terus berlanjut, sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai.
Bagi P2G, adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detail dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal 'Tunjangan Profesi Guru', wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," ujar Agus.
(muh)