Kemdikbudristek Didesak Bentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas
Rabu, 21 September 2022 - 13:41 WIB
loading...
Koordinator P2G Satriawan Salim mendesak Kemdikbudristek membentuk Tim Pokja RUU Sisdiknas. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) mengapresiasi keputusan Baleg DPR untuk tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022. Kemdikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal "Tunjangan Profesi Guru" (TPG).
Keputusan tersebut dianggap sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan yang lain. “Selama ini kami memang meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, masih terselip kekhawatiran RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal 2023 atau tahun ini jika Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.
"P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan 'partisipasi yang bermakna' melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," lanjut guru honorer SMA ini.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret
Keputusan tersebut dianggap sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan yang lain. “Selama ini kami memang meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, masih terselip kekhawatiran RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal 2023 atau tahun ini jika Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.
"P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan 'partisipasi yang bermakna' melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," lanjut guru honorer SMA ini.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret
Lihat Juga :